Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Belajar Oleh Pemerintah

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Belajar Oleh Pemerintah ini merupakan perubahan kembali atas legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar ini mengacu pada Permendikbud No.4 Tahun 2018 dengan tujuan peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Belajar Oleh Pemerintah

Berikut ini kutip beberapa point penting dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018:
  • Pasal 2: (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US; (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN; (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian; (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP; (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
  • Pasal 9: (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan; (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
  • Pasal 12(1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan; (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
  • Pasal 13: (1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pasal 14(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan; (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
  • Pasal 19(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan; (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Bagi guru sangat wajib sekali untuk mempelajari ketentuan terbaru dari pemerintah dalam Salinan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 yang sudah kami sediakan di bawah ini:


Diharapkan dengan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Belajar Oleh Pemerintah ini dapat mempermudah anda dalam melaksanakan tugas dan kewajiban anda disekolah. Saran dan Kritik sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan berbagai format raport dan aplikasi raport kurikulum 2013 dan ktsp yang dapat memudahkan segala pekerjaan anda sebagai guru khususnya wali kelas atau guru kelas.

0 Response to "Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Belajar Oleh Pemerintah"

Posting Komentar