POS USBN SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017/2018

POS USBN SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017/2018 ini merupakan file terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. File ini ditujukan untuk semua panitia penyelenggara USBN baik ditingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi, dan pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan utamanya.

POS USBN 2018


PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN

A. Persyaratan Peserta
  • USBN SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat: (a). Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula; (b). Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan (c). Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
  • SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat: (a). Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat; (b). Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; (c). Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN; (d). Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
  • Hak Peserta USBN: (a). Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN. (b). Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.
  • Kewajiban Peserta USBN: (a). Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. (b). Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN.
C. Pendaftaran Peserta USBN
  • Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  • Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
  • Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
  • Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
  • Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
  • Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi. 
  • USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Penyelenggaraan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
  • Mekanisme penyelenggaraan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut:
  • Menetapkan kisi-kisi USBN.
  • Menyusun dan menetapkan POS USBN.
  • Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.

B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
  • Menyusun kisi-kisi USBN teori.
  • Menyusun 20%-25% soal USBN berdasarkan kisi-kisi untuk mata pelajaran tertentu, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB semua soal disusun oleh sekolah masing-masing.
  • Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
  • Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
  • Mengunggah 20%-25% soal USBN di laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id).
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di sekolah.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Menerima dan memanfaatkan hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

C. Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  • Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  • Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  • Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  • Menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor Wilayah kementerian Agama.

D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas dan kewenangan LPMP dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Membantu KKG atau guru-guru SD/MI/SDTK/SPK dalam penyiapan soal USBN.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan USBN melalui uji petik.
  • Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan USBN ke direktorat terkait.

E. Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USBN sebagai berikut:
  • Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
  • Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam pelaksanaan USBN.
  • Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Menerima master kisi-kisi semua mata pelajaran satuan pendidikan SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
  • Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk SMA dan SMK.
  • Menerima 20%-25% soal USBN SMA dan SMK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN untuk diteruskan kepada Kepala SMA dan SMK.
  • Menetapkan MGMP di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk: a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal berdasarkan kisi-kisi USBN; dan b. menelaah 75% soal usulan guru dari setiap sekolah.
  • Melakukan analisis kualitatif 75% soal USBN SMA dan SMK.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SMA dan SMK, serta SLB (SDBL, SMPLB, dan SMALB, dengan melibatkan pengawas pembina).
  • Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SMA dan SMK, serta SLB (SDBL, SMPLB, dan SMALB).
  • Membuat laporan pelaksanaan USBN SMA dan SMK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  • Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  • Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  • Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  • Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  • Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  • Mencetak kartu peserta USBN SD dan Paket A.
  • Mengoordinasikan pelatihan penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli penilaian dari Kementerian.
  • Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B dan Paket C.
  • Menerima 20%-25% soal USBN SD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada KKG.
  • Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk menyiapkan soal USBN.
  • Menerima 20%-25% soal USBN SMP, Program Paket B dan Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada Kepala SMP dan Forum Tutor.
  • Menetapkan MGMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  • Menggandakan bahan USBN pada jenjang SD atau bentuk lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan melibatkan pengawas.
  • Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  • Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Paket B, dan Paket C di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

G. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
  • Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Menerima 20%-25% soal USBN mata pelajaran Agama dan Pendidikan Keagamaan dari Kementerian Agama.
  • Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  • Menetapkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan.
  • Menetapkan guru SMAK dan SMTK yang terlibat dalam penyusunan soalsoal mata pelajaran umum dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Mengoordinasikan guru-guru untuk menulis dan merakit soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan.
  • Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk diteruskan kepada MKKS/KKKS selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan.
  • Menyerahkan master soal mata pelajaran pendidikan keagamaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan USBN di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan pendidikan formal dan nonformal.

H. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut:
  • Membentuk panitia USBN.
  • Melakukan sosialisasi USBN.
  • Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP. 
  • Mengoordinir penyusunan soal USBN. 5. Mengatur ruang USBN. 6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
  • Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  • Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  • Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  • Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  • Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
  • Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
  • Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  • Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.


Diharapkan dengan POS USBN SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017/2018 ini dapat mempermudah anda dalam melaksanakan persiapan ujian. Saran dan Kritik sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan berbagai format raport dan aplikasi raport kurikulum 2013 dan ktsp yang dapat memudahkan segala pekerjaan anda sebagai guru khususnya wali kelas atau guru kelas.

0 Response to "POS USBN SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017/2018"

Posting Komentar